Profil SKB Sleman

dscn5230UPTD Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kabupaten Sleman pada awalnya merupakan gabungan dari 2 Sanggar Kegiatan Belajar yaitu SKB Sleman yang berkantor di Beran Tridadi Sleman yang wilayah kerjanya meliputi wilayah Sleman Barat serta sebagian wilayah Sleman Tengah , dan SKB Berbah yang wilayah kerjanya meliputi wilayah Sleman Timur serta sebagian wilayah Sleman Tengah. SKB Sleman pada awalnya adalah Pusat Latihan Pendidikan Masyarakat (PLPM) sedang SKB Berbah pada mulanya adalah Panti Kegiatan Belajar (PKB). Kemudian pada tahun 1979 bersama-sama dengan berdirinya SKB-SKB di seluruh wilayah Indonesia, maka berdirilah SKB Sleman dan SKB Berbah.
Sejalan dengan era otonomi daerah yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999, Pemerintah daerah Kabupaten Sleman mengambil kebijakan menggabungkan SKB Sleman dan SKB Berbah menjadi satu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bupati Sleman Nomor : 67 tahun 2009, tanggal 22 Oktober 2009 tentang Pembentukan Sanggar Kegiatan Belajar sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan,Pemuda dan Olahraga  Kab. Sleman. sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga yang dipimpin oleh kepala UPT yang berkedudukan dibawah dan bertangungjawab kepada kepala Dinas melalui Sekretaris. SKB mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas teknis Dinas Pendidikan,Pemuda dan Olahraga dibidang pelatihan fasilitator pendidikan nonformal,informal,kepemudaan dan keolahragaan.
Wilayah Kerja Operasional
Wilayah kerja UPTD Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kabupaten Sleman meliputi seluruh wilayah Kabupaten Sleman yang terdiri dari 17 Kecamatan yaitu Turi, Pakem, Cangkringan, Tempel, Sleman, Ngaglik, Ngemplak, Minggir, Seyegan, Godean, Moyudan, Gamping, Mlati, Depok, Kalasan, Berbah dan Prambanan.